You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Pasar Tapan
Logo Desa Pasar Tapan
Pasar Tapan

Kec. Basa Ampek Balai Tapan, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Struktur Organisasi Pemerintahan Nagari

nagari 02 September 2026 Dibaca 10 Kali
  1. Pemerintahan Nagari terdiri dari Pemerintah Nagari dan B
  2. Pemerintah Nagari terdiri dari Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang mencakup Sekretaris Nagari dan Perangkat Nagari lainnya yang terdiri dari 2 (dua) orang Kasi, 3 (dua) Kepala Urusan, 2 (dua) orang Staf, dan 2 (dua) Kepala Kampung. Wali Nagari memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan kegiatan yang ditetapkan bersama BAMUS.
  3. Wali Nagari memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BAMUS serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari kepada masyarakat.
  4. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Nagari, Kasi, Kepala Urusan, Staf, dan Kepala Kampung bertanggung jawab kepada Wali Nagari.
  5. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya staf urusan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan dan Kepala Urusan bertanggung jawab kepada Sekretaris Nagari.
  6. Dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, Wali Nagari dapat dibantu Lembaga Kemasyarakatan Nagari yang ada.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan