Pemerintah Nagari Pasar Tapan beserta Bamus Nagari Pasar Tapan, Tokoh Masyarakat serta Pemuda melaksanakan kegiatan Penataan Ruang Publik dan Kebersihan Lingkungan.
Kegiatan ini telah dilaksanakan dari Tanggal 19 Juli 2026, Penertiban dilakukan pada lokasi Simpang Empat Nagari Pasar Tapan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Nagari Pasar Tapan dalam menjaga Tata Ruang Publik dan Kebersihan Lingkungan, Rencana daripada Wali Nagari Pasar Tapan DONI PUTRA,S.Kep., Ners lokasi ini akan menjadi Taman dan Pasar Kuliner Nagari Pasar Tapan untuk Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. selain itu Kegiatan ini juga bertujuan untuk penertiban Reklame seperti spanduk, baliho, dan papan iklan yang terpasang di area publik tanpa izin.
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Nagari dalam menciptakan lingkungan yang bersih, indah, dan tertata rapi. Reklame liar yang menyalahi aturan sering kali menimbulkan kesan semrawut serta mengganggu keindahan Nagari.
DONI PUTRA,S.Kep., Ners dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa "kegiatan penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha".
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Nagari Pasar Tapan menjadi lebih nyaman dipandang serta mencerminkan ketertiban administrasi dan penataan ruang yang baik.
Dokumentasi Kegiatan : https://youtu.be/_jHSXyng9JM?si=1sfD0CQ9K9PQ6_HL